Satpol PP Hentikan Pembangunan Kolam Renang Wanayasa

Pekerja kolam renang wanayasa sedang di lokasi yang terancam diberhentikan. Photo/Lala
JATILUHURONLINE.id - PURWAKARTA,  Proses Pembangunan Kolam Renang di Kp. Krajan Desa Wanayasa Kec. Wanayasa Purwakarta tepatnya di belakang Situ Wanayasa dihentikan oleh Satpol PP Kabupaten Purwakarta pada Selasa pagi (19/5 ).

Penutupan oleh Satpol PP yang didampingi oleh Pihak BPMPTSP, Pihak Kecamatan dan desa setempat ini berkaitan dengan Pembangunan proyek tersebut  yang belum mengantongi ijin.
Hal ini ditandai dengan penandatangan Berita Acara Penutupan dan surat pernyataan dari pihak pengembang yang menyatakan akan mematuhi proses perijinan.

Hal ini dibenarkan oleh pernyataan Kasatpol PP Kabupaten Purwakarta, Drs. Saepuddin, M.si yang langsung memimpin penutupan kegiatan pembangunan tersebut.

"Proses Pembangunan kolam renang ini kita hentikan karena melanggar Perda No. 6 tahun 2012 tentang IMB, terutama pasal 4 ayat 1 bahwa setiap orang dan / pelaku usaha yang berbentuk badan hukum atau bukan yang mendirikan bangunan di daerah hatus memperoleh ijin dari Bupati dengan mengajukan permohonan terlebih dahulu" ujar Kasat.

Senada dengan pihak Satpol PP, Kepala BPMPTSP, Drs. Iyus Permana yang hadir pada kegiatan penutupan itu juga mengatakan hal yang sama. 

"Sebaiknya sebelum melaksanakan aktifitas pembangunan terlebih dahulu mengajukan perijinan melalui BPMPTSP, karena akan diketahui apakah peruntukannya sesuai atau tidak dengan Tata Ruang Wilayah dan saran teknis dari OPD terkait," kata Iyus.

Sementara itu pihak Pengembang yang diwakili Sdr. Andik membenarkan bahwa proses kegiatan pembangunan kolam renang tersebut belum mengantongi ijin, dan beliau akan segera memproses perijinan ke BPMPTSP Kabupaten Purwakarta. (La/*)

SUBSCRIBE TO OUR NEWSLETTER

0 Response to "Satpol PP Hentikan Pembangunan Kolam Renang Wanayasa"

Posting Komentar