Sejarah Masjid Agung Purwakarta
Masjid Agung Purwakarta |
Jatiluhuronline.com - Seperti telah disebutkan, Masjid Agung Purwakarta
didirikan hampir bersamaan dengan pendopo. Di Jawa Barat khususnya dan
di Pulau Jawa umumnya, setiap kota tradisional yang didirikan sebagai
pusat pemerintahan kabupaten, memiliki komponen utama berupa pendopo,
alun-alun, dan masjid agung. Ketiga komponen itu dibangun hampir
bersamaan.
Hal itu berarti, pada awal berdirinya Masjid Agung Purwakarta dibangun oleh penduduk Sindangkasih, dipimpin oleh hoofdpanghulu (penghulu kepala) dan di bawah pengawasan Bupati R.A.A. Suriawinata alias “Dalem Sholawat” (1830 – 1849).
Pada waktu itu yang menjadi hoofdpanghulu Kabupaten Karawang adalah Raden Haji Yusuf (Baing Yusuf). Ia menjadi Hoofdpanghulu Karawang sejak tahun 1828 (Almanak van Nederlandsch Indie, 1828 : 59). Dalam kedudukan itu, Baing Yusuf juga berperan sebagai pengelola Masjid Agung Purwakarta.
Hal itu berarti, pada awal berdirinya Masjid Agung Purwakarta dibangun oleh penduduk Sindangkasih, dipimpin oleh hoofdpanghulu (penghulu kepala) dan di bawah pengawasan Bupati R.A.A. Suriawinata alias “Dalem Sholawat” (1830 – 1849).
Pada waktu itu yang menjadi hoofdpanghulu Kabupaten Karawang adalah Raden Haji Yusuf (Baing Yusuf). Ia menjadi Hoofdpanghulu Karawang sejak tahun 1828 (Almanak van Nederlandsch Indie, 1828 : 59). Dalam kedudukan itu, Baing Yusuf juga berperan sebagai pengelola Masjid Agung Purwakarta.
Pada tahap awal, kondisi bangunan masjid masih sangat
sederhana, sama dengan kondisi bangunan pendopo, yaitu belum berupa
bangunan permanen. Atap masjid berbentuk atap tumpang, ciri khas masjid
tradisional. Waktu itu, atap umumnya terbuat dari ijuk, dan badan
bangunan dibuat dari kayu dan bambu.
Masjid dibangun tidak jauh dari Situ Buleud
agar kebutuhan air tidak mengalami kesulitan. Pembangunan masjid tentu
dimaksudkan untuk tempat beribadat orang Islam penduduk kota Purwakarta
dan Distrik Sindangkasih. Sangat disayangkan, sumber atau data yang
menunjukkan jumlah penduduk daerah itu pada tahun 1830-an belum
ditemukan.
Telah disebutkan, bahwa tahun 1854 pendopo di Purwakarta direnovasi. Pada waktu itu, pemerintah kabupaten di Tatar Sunda bukan hanya merenovasi bangunan pendopo, tetapi juga masjid agung. Kegiatan merenovasi kedua bangunan itu dilakukan hampir bersamaan.
Hal itu antara lain terjadi di Kabupaten Bandung tahun 1850 (Hardjasaputra, 2002 : 66). Dengan beranalogi pada kejadian di Kabupaten Bandung pada waktu yang hampir sama (pertengahan abad ke-19), boleh jadi Masjid Agung Purwakarta pun pertamakali direnovasi sekitar tahun 1854, masa pemerintahan Bupati R.T.A. Sastradiningrat I (1854 – 1863).
Renovasi itu dilakukan atas dasar kebutuhan pemakai dan sejalan dengan kemajuan kehidupan di ibukota kabupaten. Pemakai masjid agung khususnya tentu penduduk pribumi daerah setempat. Pada tahun 1845, penduduk pribumi Distrik Sindangkasih berjumlah lebih dari 7000 jiwa (Tidschrift voor Neerlands Indie, 1847 : 120). Pada tahun-tahun berikutnya dapat dipastikan jumlah penduduk terus bertambah. Penduduk itulah pemakai utama Masjid Agung Purwakarta waktu itu.
Telah disebutkan, bahwa tahun 1854 pendopo di Purwakarta direnovasi. Pada waktu itu, pemerintah kabupaten di Tatar Sunda bukan hanya merenovasi bangunan pendopo, tetapi juga masjid agung. Kegiatan merenovasi kedua bangunan itu dilakukan hampir bersamaan.
Hal itu antara lain terjadi di Kabupaten Bandung tahun 1850 (Hardjasaputra, 2002 : 66). Dengan beranalogi pada kejadian di Kabupaten Bandung pada waktu yang hampir sama (pertengahan abad ke-19), boleh jadi Masjid Agung Purwakarta pun pertamakali direnovasi sekitar tahun 1854, masa pemerintahan Bupati R.T.A. Sastradiningrat I (1854 – 1863).
Renovasi itu dilakukan atas dasar kebutuhan pemakai dan sejalan dengan kemajuan kehidupan di ibukota kabupaten. Pemakai masjid agung khususnya tentu penduduk pribumi daerah setempat. Pada tahun 1845, penduduk pribumi Distrik Sindangkasih berjumlah lebih dari 7000 jiwa (Tidschrift voor Neerlands Indie, 1847 : 120). Pada tahun-tahun berikutnya dapat dipastikan jumlah penduduk terus bertambah. Penduduk itulah pemakai utama Masjid Agung Purwakarta waktu itu.
Sebelum ada pesantren, diduga masjid agung juga
difungsikan sebagai tempat belajar agama. Selain itu, masjid juga biasa
digunakan untuk kegiatan yang menyangkut aturan agama, seperti nikah,
talak, rujuk, dan lain-lain.
Akad nikah lazim dilaksanakan di masjid, sehingga pergi ke masjid untuk melaksanakan akad nikah dikenal dengan sebutan “ka bale nyungcung”. Nyungcung yang berarti kerucut mengacu pada bentuk atap masjid. Sudah menjadi kelaziman pula, menjelang akhir bulan Ramadhan tiap tahun, masjid juga difungsikan sebagai tempat pengumpulan zakat fitrah dan zakat lainnya. Semaraknya masjid agung tiap tahun terjadi pada acara Idul Fitri dan Idul Adha.
Akad nikah lazim dilaksanakan di masjid, sehingga pergi ke masjid untuk melaksanakan akad nikah dikenal dengan sebutan “ka bale nyungcung”. Nyungcung yang berarti kerucut mengacu pada bentuk atap masjid. Sudah menjadi kelaziman pula, menjelang akhir bulan Ramadhan tiap tahun, masjid juga difungsikan sebagai tempat pengumpulan zakat fitrah dan zakat lainnya. Semaraknya masjid agung tiap tahun terjadi pada acara Idul Fitri dan Idul Adha.
Masjid Agung Purwakarta dikelola oleh Baing
Yusuf sampai ia menjelang wafat tahun 1856. Pengelolaan masjid itu
kemudian dilanjutkan oleh keturunan Baing Yusuf, yaitu Kiyai Haji R.
Marjuki (Baing Marjuki) sampai tahun 1937.
Sejak pertengahan abad ke-19 sampai
sekarang, Masjid Agung Purwakarta mengalami beberapa kali renovasi.
Tahun 1926 masjid itu dielngkapi dengan baik air dan tempat mandi.
Pembangunan fasilitas masjid itu dipelopori oleh R. Ibrahim Singadilaga,
seorang tokoh masyarakat Purwakarta (Panitia Pem-bangunan Masjid Agung
Purwakarta, 1993/1994 : 2).
Pada masa penjajahan Belanda dan pendudukan Jepang, masjid agung adalah satu-satunya bangunan fasilitas kota yang tidak diganggu atau diduduki oleh pihak penjajah. Hal itu terjadi karena penjajah khawatir akan timbulnya gerakan Islam yang kuat dan besar menentang penjajah, apabila mereka mengganggu fungsi masjid.
Setelah Indonesia merdeka, Masjid Agung Purwakarta kembali mengalami beberapa kali renovasi. Tahun 1955, di sebelah kiri masjid dibangun ruangan untuk Kantor Pengadilan Agama. Pembangunan ruang kantor itu diprakarsai dan dipimpin oleh R. Endis, K.H. R. Santang, dan K.H. Moh. Aop. Tahun 1967 ruangan masjid diperluas dengan menambah bangunan sayap dan tempat wudlu.
Lebih-kurang 12 tahun kemudian (1979), masjid itu direnovasi secara besar-besaran, tetapi tetap mempertahankan bentuk asli dan nilai artistiknya. Pelaksanaan renovasi dilakukan oleh Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Purwakarta, diketuai oleh Hj. Mamie Satibi Darwis, istri Letjen. Drs. H.R.A. Satibi Darwis. Setelah selesai direnovasi, Masjid Agung Purwakarta diresmikan oleh Menteri Agama RI, Letjen. H. Alamsyah Ratu Perwiranegara tahun 1980.
Pada masa penjajahan Belanda dan pendudukan Jepang, masjid agung adalah satu-satunya bangunan fasilitas kota yang tidak diganggu atau diduduki oleh pihak penjajah. Hal itu terjadi karena penjajah khawatir akan timbulnya gerakan Islam yang kuat dan besar menentang penjajah, apabila mereka mengganggu fungsi masjid.
Setelah Indonesia merdeka, Masjid Agung Purwakarta kembali mengalami beberapa kali renovasi. Tahun 1955, di sebelah kiri masjid dibangun ruangan untuk Kantor Pengadilan Agama. Pembangunan ruang kantor itu diprakarsai dan dipimpin oleh R. Endis, K.H. R. Santang, dan K.H. Moh. Aop. Tahun 1967 ruangan masjid diperluas dengan menambah bangunan sayap dan tempat wudlu.
Lebih-kurang 12 tahun kemudian (1979), masjid itu direnovasi secara besar-besaran, tetapi tetap mempertahankan bentuk asli dan nilai artistiknya. Pelaksanaan renovasi dilakukan oleh Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Purwakarta, diketuai oleh Hj. Mamie Satibi Darwis, istri Letjen. Drs. H.R.A. Satibi Darwis. Setelah selesai direnovasi, Masjid Agung Purwakarta diresmikan oleh Menteri Agama RI, Letjen. H. Alamsyah Ratu Perwiranegara tahun 1980.
Beberapa tahun kemudian, sejumlah warga
masyarakat Purwakarta menginginkan agar masid agung dipugar, sejalan
dengan perkembangan kehidupan agama khususnya dan pembangunan daerah
umumnya. Menanggapi aspirasi masyarakat itu, Drs. H. Bynyamin Dudih,
S.H. selaku Bupati/Kepala Daerah Tingkat II Purwakarta mengambil
prakarsa untuk memusyawarahkan pemugaran masjid agung. Dalam musyawarah
itu, bupati mendapat kepercayaan dari peserta musyawarah menjadi ketua
panitia pemugaran masjid.
Kelanggengan fungsi Masjid Agung Purwakarta dari zaman
ke zaman, menambah nilai dan makna masjid dalam perjalanan sejarah kota
Purwakarta. Hal itu menunjukkan gambaran perkembangan syiar Islam di
Purwakarta dari zaman ke zaman.
Meskipun bangunan masjid berkali-kali direnovasi, bahkan akhirnya dipugar, tetapi masjid itu tetap bernilai sejarah, walaupun tidak setinggi nilai sejarah pendopo. Satu hal yang memperkuat nilai sejarah situs Masjid Agung Purwakarta adalah keberadaan makan Bupati R.T.A. Gandanegara -- Bupati Karawang ke-15 (1911 – 1925) yang berkedudukan di Purwakarta -- di halaman belakang masjid.
Hal yang disebut terakhir merupakan alasan kuat untuk tidak memindahkan lokasi masjid, karena memang – seperti telah disebutkan – masjid agung adalah salah satu komponen utama kota.
Meskipun bangunan masjid berkali-kali direnovasi, bahkan akhirnya dipugar, tetapi masjid itu tetap bernilai sejarah, walaupun tidak setinggi nilai sejarah pendopo. Satu hal yang memperkuat nilai sejarah situs Masjid Agung Purwakarta adalah keberadaan makan Bupati R.T.A. Gandanegara -- Bupati Karawang ke-15 (1911 – 1925) yang berkedudukan di Purwakarta -- di halaman belakang masjid.
Hal yang disebut terakhir merupakan alasan kuat untuk tidak memindahkan lokasi masjid, karena memang – seperti telah disebutkan – masjid agung adalah salah satu komponen utama kota.
Masjid Agung Purwakarta, setelah dilakukan pemugaran oleh Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi |