9 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba, Terancam 20 Tahun Penjara
Pelaku penyalahgunaan Narkoba, terancam hukuman 5-20 tahun penjara. |
Purwakarta,
Jatiluhuronline.com - Satuan
Reserse Narkoba Polres Purwakarta berhasil mengamankan sembilan pelaku
penyalahgunaan Narkoba di berbagai wilayah Kecamatan di Kabupaten Purwakarta.
Kapolres Purwakarta AKBP Twedi A.B mengatakan pada Konferensi Persnya, sembilan tersangka tersebut merupakan bandar dan kurir, mereka tertangkap pada saat hendak mengantarkan barang haram tersebut kepada pemesannya, dan pihaknya melakukan penangkapan dari hasil pengungkapan beberapa perkara yang ditangani sejak pekan lalu.
"Sembilan pelaku yang ditangkap itu merupakan hasil dari pengungkapan beberapa perkara yang ditangani sejak pekan terakhir Oktober hingga pekan ketiga November 2018" katanya. Sabtu, (17/11/18).
Lanjut Kapolres, "Dari sembilan tersangka berhasil mengamankan
barang bukti sebanyak 5 perkara, sabu-sabu 13,04 gram, kemudian 3 perkara ganja
seberat 40,82 gram, pelaku dikenakan pasal 112 dan 114 tentang penyalahgunaan
narkoba dengan ancaman 5 sampai 20 tahun penjara," ungkapnya.
Sementara itu, untuk mencegah peredaran narkoba di wilayah
hukum Polres Purwakarta, jajaran Satuan Reserse Narkoba terus melakukan
sosialisasi kepada sejumlah elemen masyarakat dan juga telah menciptakan
Kampung Bersinar (Bersih dari Narkoba) seperti yang telah mendeklarasikan Lima
Desa di berbagai Kecamatan yakni Tiga Desa Kecamatan Cibatu Satu Desa di
Kecamatan Cibungur Satu Desa di-Kecamatan Wanayasa.
Selain itu, Kapolres
menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk selalu menjaga lingkungannya
masing-masing. Jika ada hal yang mencurigakan segera melapor kepada Polisi.
(****/MH)
0 Response to "9 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba, Terancam 20 Tahun Penjara"
Posting Komentar