Pelaku Kejahatan Modus Rental Kendaraan, Berhasil Diringkus Satreskrim Polres Purwakarta

Pelaku kejahatan pencurian kendaraan berhasil diamankan Satreskrim Polres Purwakarta
Purwakarta, Jatiluhuronline - Satuan Reskrim Polres Purwakarta berhasil membekuk pelaku kejahatan pencurian 12 unit kendaraan roda empat, berinisial ZA.

Kapolres Purwakarta, AKBP Twedy AB mengatakan dalam realeasenya, tersangka ZA (38) melakukan aksi kejahatannya dengan bermodal modus mengaku sebagai partner dari perusahaan besar dibidang PLTU Sumur Adem Indramayu, dan rencananya pinjaman tersebut akan disewa selama tiga hari. Namun kendaraan yang ia sewanya itu digadaikan kepada orang lain.

“Dengan tarif perhari Rp 300.000 per hari, namun setelah kendaraan itu disewa, ternyata kendaraan tersebut kemudian digadaikan kepada orang lain, para pemilik kendaraan atau korban itu merasa ditipu dan melaporkan kasus tersebut," kata Kapolres saat menyampaikan release di Mpolres Purwakarta, Selasa (6/11).

Baca Juga : 
Dari hasil laporan tersebut, Kepolisian langsung melakukan pengembangan, dan berhasil mengamankan tersangka ZA serta 12 dari 34 unit kendaraan roda empat di Bandung, Jawa Barat.

“Tersangka berhasil diamankan satu hari setelah kami menerima laporan dari korban, dan tersangka dijerat KUHP Pidana 378 atau 372 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” ungkapnya.

Selain itu, jajaran Polres Purwakarta juga berhasil mengamankan tersangka OK (22) warga Subang, pencurian kendaraan roda empat yang berhasil dibekuk di area parkiran Pasar Leuwi Panjang Purwakarta pada tanggal 3 November 2018 lalu. Pihaknya akan melakukan pengembangan lebih lanjut ke Kabupaten Subang. 

"Sementara tersangka OK dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara," pungkasnya. (*/M)

SUBSCRIBE TO OUR NEWSLETTER