KPK Minta Pihak Penerima Uang Suap Dana Hibah KONI Agar Dikembalikan
Jakarta, Jatiluhuronline.com – Himbauan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada sejumlah pihak yang pernah menerima uang terkait dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) dari Kementerian Pemuda Olahraga (Kemenpora) untuk segera dikembalikan.
"Jika ada pihak lain yang pernah menerima dana hibah KONI tentu saja lebih baik dikembalikan ke KPK," kata Juru bicara KPK Febri Diansyah di kantornya, Kamis (27/12/2018).
Febri mengatakan hal ini berkaitan dengan dugaan penerimaan pihak lain dari dana hibah KONI. Karena, menurut dia, dalam kasus tersebut ditemukan komunikasi para tersangka, yaitu "dengan kawan-kawan".
Menurut Febri, saat ini penyidik sudah mengidentifikasi jumlah dana hibah KONI, yaitu sekitar Rp 17,9 miliar yang akan dipergunakan untuk pengawasan dan pendampingan atlet dalam persiapan ajang olah raga, termasuk SEA Games 2019.
Diberitakan sebelumnya, kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan sejumlah pejabat Kemenpora dan KONI pada Selasa (18/12/2018). Setelah melakukan OTT tersebut, lembaga antirasuah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy dan Bendahara Umum KONI Jhonny E. Awuy sebagai tersangka pemberi suap serta tiga orang dari Kemenpora sebagai tersangka penerima suap, yaitu Deputi IV Kemenpora Mulyana, pejabat pembuat komitmen di Kemenpora dkk, Adhi Purnomo dan Staf Kementerian Kemenpora dkk Eko Triyanto.
KPK menduga Adhi Purnomo dan Eko menerima suap sedikitnya Rp 318 juta dari pejabat KONI terkait penerimaan dana hibah dari pemerintah yang diberikan melalui Kemenpora. Sementara, KPK menyangka Mulyana menerima duit suap dalam kartu ATM sebanyak Rp 100 juta.
KPK menduga sebelumnya Mulyana telah menerima 1 unit mobil Toyota Fortuner pada April 2018, Rp 300 juta pada Juni 2018 dari Jhonny E. Awuy dan 1 telepon genggam Samsung Galaxy Note 9 pada September 2018.
KPK menyatakan kasus ini berawal saat KONI mengajukan proposal permohonan untuk mendapatkan dana hibah ke Kemenpora pada tahun anggaran 2018. Lembaga antirasuah menduga pengajuan dan penyaluran dana hibah tersebut hanya akal-akalan dan tidak didasarkan pada kondisi sebenarnya. Sebab, ada dugaan telah ada kesepakatan antara Kemenpora dan KONI terkait pengalokasian imbalan sebesar 19,3 persen yakni Rp 3,4 miliar sebelum proposal diajukan. (tempo/jo)