JPU Sebut Seluruh Anggota DPRD Purwakarta Terlibat SPPD Fiktif
Bandung, Jatiluhuronline.com - Dugaan korupsi SPPD Fiktif 2016 yang menyeret 2 orang anggota DPRD Purwakarta ke pengadilan Tipikor Bandung, Rabu, (12/12), saat Jaksa Penuntut Umum membacakan tuntutan kepada kedua terdakwa (Rifai-Hasan) hanya bisa terdiam.
Kedua terdakwa dikatakan melawan hukum, sejumlah pihak diuntungkan atau perbuatan terdakwa memperkaya diri sendiri atau orang lain. Bahkan sebanyak 45 orang anggota DPRD Purwakarta ikut terlibat.
“Secara melawan hukum memperkaya diri sendiri yaitu terdakwa Mohammad Ripai atau orang lain yaitu Hasan Ujang Sumardi ataupun sebanyak 45 orang anggota DPRD Kabupaten Purwakarta terdiri dari 4 orang unsur pimpinan dan anggota dari 4 komisi,” ujarnya.
Dalam dakwaan yang dibacakan JPU, Ripai mengetahui soal laporan Hasan yang tidak sesuai aturan tersebut. Bahkan, membiarkan serta tidak mengawasi pelaksanaan anggaran terebut.
“Ripai justru memerintahkan pembayaran terhadap kegiatan dengan memerintahkan stafnya melakukan pencairan yang selanjutnya menyerahkan pembayaran tagihan kepada Hasan Ujang Sumardi untuk nantinya dibayarkan sesuai dengan surat perintah yang sudah ditandatangani ketua DPRD Purwakarta Syarif Hidayat,” kata jaksa.
Berdasarkan hasil penyidikan, atas perbuatannya itu, terdakwa diduga telah merugikan keuangan negara.
“Kerugian negara sebesar Rp 2,426 miliar sebagaimana hasil pemeriksaan non PKPT Inspektorat Kabupaten Purwakarta Nomor 700/185/Insp/2018 tanggal 2 Maret 2018,” ujarnya.
Dalam dakwaan jaksa setebal 108 halaman itu, keduanya didakwa atas dakwaan primair Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara dakwaan subsidair, keduanya dijerat Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP. (*/M)