Tidak Bayar Pajak, Google Akan Dituntut LPPMII

Jakarta, Jatiluhuronline.com – Ketua Lembaga Pengembangan Pemberdayaan Masyarakat Informasi Indonesia (LPPMII), Kamilov Sagala, dikabarkan akan menuntut perusahaan Google.

Saat ini, pihaknya mengaku tengah mempersiapkan tuntutan kepada perusahaan mesin pencarian tersebut, sebagaimana dilansir dari viva, ia beralasan bahwa Google sebagai Over The Top (OTT) mendapatkan banyak keistimewaan. Salah satunya tidak membayar pajak.

"Jangan tanya kapan, tapi kami sudah rancang," kata Kamilov di Jakarta, Kamis, (27/12/2018).

Sebagai perusahaan besar, Kamilov menilai OTT tersebut berkompetisi dengan operator seluler yang layanannya bayak masuk ke ranah telekomunikasi.

Menurutnya, operator seluler dibebankan sejumlah pembayaran seperti pemakaian frekuensi dan prosedur izin kepada OTT juga tidak ada.

"OTT banyak tapi kita lihat OTT (Google) paling masif," ujar dia.

Dengan tuntutan ini, Kamilov ingin agar OTT bisa diberikan kewajiban yang sama, termasuk soal pembayaran pajak serta pertanggungjawaban layanan.

Saat ditanya apakah pemerintah juga akan dituntut, Kamilov menjawab akan memberi peringatan terlebih dahulu. Peringatan ini untuk mempertanyakan sikap pemerintah ada di pihak mana.

"Pemerintah karena membiarkan bisa saja kena. Kan, kerugian negara ada di situ. Walaupun kami belum ada aturannya, ya, salah sendiri Anda yang membuat regulasi. Harusnya dibuat, dong," ujarnya menjelaskan.

Selain itu, karena Kamilov saat ini sedang menggugat Facebook, ia mengaku akan melihat perkembangan persidangannya karena, baik Facebook maupun Google, sama-sama OTT.

"Kita bisa beriringan (menuntut Google lewat sidang Facebook). Kapasitas menggugat harus ada dasar yang kuat, salah satunya regulasi. Sementara yang kita cek belum ada." Katanya. (viva/jo)

SUBSCRIBE TO OUR NEWSLETTER