Usai Pilpres 2019 Nanti, MUI Ajukan Aturan Potong Tangan Bagi Koruptor
"Saya dengan kawan-kawan sudah menggodok bahwa kami akan
mengajukan permohonan para maling dan koruptor yang terbukti, baik dengan bukti
dan saksi tidak perlu dipenjara melainkan dipotong saja tangannya. Usulan ini
akan disampaikan setelah pemilu 2019," katanya saat mengisi Dzikir
Nasional Festival Republik 2018: Menebar Kebaikan Menguatkan Kepedulian di
Masjid Agung At-Tin, Jakarta Timur, Senin (31/12) malam.
Ia menjelaskan, usulan ini akan
diajukan karena per harinya pemerintah Indonesia harus menyediakan Rp 4 miliar
untuk memberi makan tahanan koruptor di penjara atau lembaga permasyarakatan
termasuk koruptor dan uang makan untuk narapidana tersebut.
Artinya pemerintah
membutuhkan uang hingga Rp 15 triliun untuk ransum para tahanan termasuk para
koruptor.
"Pemerintah memberi uang (sebanyak) itu untuk memberi makan
maling," ujarnya. Kendati demikian, ia pesimistis usulan itu akan
dikabulkan oleh dewan perwakilan rakyat (DPR).
Alasannya menurut dia karena sebagian koruptor justru berasal
dari anggota dewan. Ia menyontohkan kasus mayoritas 40 dari 44 anggota DPRD
Kota Malang terjerat kasus korupsi. Karena itu, ia berpesan supaya masyarakat
Indonesia di pemilihan umum 2019 hanya memilih pemimpin sholeh. (republika/jo)