Setelah Divonis 15 Tahun Penjara, Kini Abu Bakar Ba’asyir Dibebaskan

Jakarta, Jatiluhuronline.com - Ketua Dewan Pembina Tim Pengacara Muslim dan kuasa hukum Ustad Abu Bakar Baasyir, Mahendradatta, mengatakan Abu Bakar Baasyir sebenarnya berhak atas pelepasan bersyarat pada tanggal 23 Desember 2018, karena telah menjalani 2/3 masa hukuman. 

Selama ini, Abu Bakar Baasyir sering mendapat remisi, misalnya tanggal 17 Agustus dan Idul Fitri. Remisi pun bervariasi dari satu bulan hingga tiga bulan. Sebab sudah menjalani 2/3 masa hukumannya atau 9 tahun dari total vonis 15 tahun. 

“Ini memang mungkin amnesti, tapi itu belum jelas. Soal grasi tidak mungkin karena ustad tidak bersedia mengaku bersalah. Walau apa pun itu bentuknya saya ucapkan terima kasih. Sekarang yang penting bisa pulang dan memperbaiki kesehatannya,” kata Mahendradatta seperti dilansir republika, Sabtu (19/1). 

Mahendra tidak bersedia menjelaskan apa dasar ustad Abu Bakar Baasyir dibebaskan. Karena itu wewenangnya selaku kuasa hukum. 

“Itu wewenang saya, saya tidak tahu pembebasan ini politisi apa hukum. Yang penting ustad bisa pulang,” katanya. 

Mahendra mengatakan Baasyir memang tidak bersedia menandatangani dokumen apa pun yang terkait pembebasannya. Bahkan, dia mengatakan kalau dipaksa menandatangani, maka memilih tetap berada dalam penjara. 

“Beliau tidak pernah mengakui bersalah. Kalau hanya soal menandatangani pelepasan, beliau bisa. Itu karena syarat teknis. Ini gak masalah. Jadi bila diartikan begitu maka akan tolak,” katanya. 

Menurut Mahendradatta, Baasyir dahulu dibawa ke persidangan dengan tuduhan mendanai pelatihan militer di Aceh. Dan ini diputuskan terbukti bersalah oleh pengadilan. 

“Meski begitu kami tim pengacara menolak adanya putusan itu. Jadi itu ceritanya. Kasihan memang Ustad Baasyir,” katanya. 

Sebelumnya, sesudah 9 tahun menghuni lapas, terpidana kasus teroris Abu Bakar Baasyir akan segera bebas. Saat ini Abu Bakar Basyir masih mendekam di Lapas Gunungsindur, Kabupaten Bogor. 

Pengacara Yusril Ihza Mahendra mengungkapkan Presiden Jokowi setuju pembebasan Baasyir meski masa hukumannya masih enam tahun lagi. 

Kabar pembebasan bersyarat terhadap pimpinan jamaah Anshoru Tauhid (JAT) ini diungkap Yusril Ihza Mahendra yang juga penasihat hukum TKN Jokowi- Ma’ruf Amin saat berkunjung ke Lapas Gunungsindur, Jumat (18/1). 

Menurut Yusril, Jokowi setuju pembebasan dengan alasan pertimbangan kemanusiaan.Selain sudah sepuh yaitu beruaia 80 tahun, Baasyir juga sempat beberapa kali dirujuk ke rumah sakit akibat sakit parah yang dideritanya. (rol/pojokjabar/jo)

SUBSCRIBE TO OUR NEWSLETTER