Disdik Purwakarta, Calistung Bukan Syarat Untuk Masuk Sekolah Dasar

H. Purwanto, Kepala Disdik Kabupaten Purwakarta - 
Purwakarta, Jatiluhuronline.com - , Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Purwakarta tidak menerapkan syarat masuk siswa baru sekolah dasar (SD) harus bisa membaca, menulis dan berhitung (Calistung).

Kepala Disdik Kabupaten Purwakarta H. Purwanto mengatakan, Calistung bukan syarat yang diharuskan bagi penerimaan siswa baru sekolah dasar, karena hal itu melanggar kebijakan yang dikeluarkan kementerian pendidikan. 

Menurutnya, Calistung bukan kewajiban guru PAUD ataupun TK, tapi guru SD. Untuk itu, ia menekankan dalam penerimaan siswa baru SD lebih pada batasan usia dan zonasi.

"Jadi, yang wajib mengajarkan Calistung itu, bukan guru Paud atau TK. Melainkan, guru SD," ujar Purwanto, Rabu (27/2/2019).

Untuk siswa yang sudah memasuki usia sekolah dasar (SD) yaitu tujuh tahun dan sekurang - kurangnya berusia enam tahun, bisa diterima masuk menjadi siswa, selain usia juga sesuai zonasi.

Karena itu, lanjut Purwanto, bagi siswa baru yang belum bisa Calistung, tetapi sudah masuk usia tujuh tahun atau sekurang-kurangnya usia enam tahun delapan bulan, bisa diterima jadi siswa baru. Serta, sesuai dengan syarat zonasi.

"Kalau usianya sudah masuk usia sekolah dan zonasinya sesuai ya maka dipersilahkan siswa tersebut masuk sekolah," ungkap Purwanto.

Adapun syarat zonasi itu, misalkan di salah satu sekolah negeri, di Kecamatan Purwakarta, maka pendaftaran akan fokus pada calon peserta didik baru yang domisilinya di kecamatan tersebut. Kalaupun ada dari luar kecamatan, maka akan ditolak.

"Terkecuali, sekolah itu pendaftarnya kurang. Baru bisa masuk. Namun, di Purwakarta sekolah negeri, terutama yang favorit biasanya kebanjiran pendaftar," ujar Purwanto. (MH)

SUBSCRIBE TO OUR NEWSLETTER