Dua Pegawai Pemkab Purwakarta Terancam Dipecat Karena Alasan ini
Gedung Pemkab Purwakarta, Jawa Barat - |
Purwakarta, Jatiluhuronline.com - Dua pegawai Non PNS di Pemerintahan Kabupaten Purwakarta terancam diberhentikan atas dugaan melakukan penyebaran hoax (informasi bohong) di media sosial terkait Pilpres 2019.
Dua orang pegawai tersebut akan diberhentikan dari Pemkab Purwakarta apabila terbukti melakukan penyebaran hoax.
"Sekarang sedang diproses dan tahap investigasi, kalau terbukti kita berhentikan," tegas Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika disela Pelantikan BPD Purwakarta, di Bale Sawala Yudhistira Purwakarta, Jumat (1/3/2019)
Untuk kasus pegawai non PNS tersebut, Anne tidak memperinci informasi hoax yang diduga disebarkannya itu, namun pihaknya akan tetap melakukan tindakan (investigasi) untuk mencari tahu kebenarannya.
Menurutnya, ASN atau pegawai Non PNS di lingkungan Pemkab Purwakarta sudah seharusnya bersikap teladan, apalagi menjelang Pemilu Pilpres dan Pileg.
"Sebagai contoh, kita tegas sesuai arahan dari Kapolres. (tindakan) itu tidak dibenarkan, kalau (aparat) pemerintahnya seperti itu nanti dicontoh" katanya.
Atas kejadian itu, Anne pun sudah mengintruksi Sekda dan Inspektorat untuk melakukan investigasi, dan apabila terbukti keduanya melakukan penyebaran hoax, bisa diberhentikan.
"Saya sudah intruksikan Sekda dan Inspektorat untuk melakukan investigasi, kalau terbukti ya kita berhentikan. Apalagi kan THL jadi prosesnya tidak berbelit-belit, bentuk tegas kami dan perang terhadap informasi hoaks," ujarnya.
Anne pun menghimbau kepada masyarakat agar senantiasa memfilter informasi di berbagai media, termasuk para pegawai Pemkab baik PNS maupun Non PNS untuk tidak melakukan penyebaran isu-isu hoax, dan tetap menjaga kondusifitas demokrasi dengan sebaik-baiknya.
"Kita harus menjaga demokrasi tetap berjalan dengan baik dan tidak diperkenankan (menyebar) isu - isu yang negatif," kata Anne. (rmol/jto)