Kasus SPPD Fiktif DPRD Purwakarta, Ada Apa dengan Kejaksaan?

Purwakarta, Jatiluhuronline.com - Pemerhati kasus korupsi SPPD fiktif di lingkungan DPRD Purwakarta, Asep Saepudin, angkat bicara terkait kasus tersebut. Dirinya menilai, kasus itu masih menjadi tanda tanya besar karena hanya dua orang di sekretariatan DPRD yang menjadi terdakwa dan sudah di vonis oleh pengadilan tipikor bandung.

Padahal, saat persidangan di pengadilan tipikor bandung, ketua majelis hakim pernah memerintahkan kepada para jaksa dari kejari Purwakarta untuk memeriksa 13 item aliran dana yang merugikan negara hingga milyaran rupiah.

“Saat sidang pada tanggal 6 Maret tiga bulan ke belakang, ketua majelis hakim kan sudah memerintahkan agar jaksa memeriksa 13 item aliran dana yang merugikan negara 2,4 Milyar. Tapi nyatanya hingga berbulan-bulan spridik baru belum ada kabar beritanya, ada apa dengan kejaksaan,” ujar Asep, ketua Gerakan Masyarakat Peduli Bangsa (GMPB) melalui sambungan seluller.

Setiap sidang kasus SPPD fiktif DPRD Purwakarta, lanjut Asep, dari GMPB selalu hadir untuk memantau jalannya persidangan. Banyak fakta-fakta persidangan yang sampai saat ini belum juga ditindak lanjuti.

“Divisi tindak pidana korupsi GMPB tak pernah absen selalu mengikuti jalannya persidangan, sehingga kita mengetahui setiap fakta-fakta persidangan di pengadilan tipikor bandung,” tambah Asep.

Dari 13 item aliran dana SPPD fiktif yang merugikan negara 2,4 Milyar tersebut, beberapa diantaranya ada yang mengalir ke sejumlah anggota dewan.

“Dalam 13 item aliran dana yang dibacakan oleh hakim tipikor bandung, ada aliran dana hingga ratusan juta rupiah kepada para anggota dewan yang didominasi oleh unsur pimpinan dewan,” ujar Asep menambahkan.

Hakim tipikor jelas telah memerintahkan saat persidangan berlangsung, agar para jaksa memeriksa 13 item aliran dana yang merugikan negara tersebut.

Hakim yang mengadili setiap kasus di persidangan selalu di identikan sebagai ‘wakil tuhan’ untuk memberikan rasa keadilan bagi masyarakat secara luas. Bila suara hakim atau wakil tuhan di bumi sudah tidak didengar apalagi masyarakat jelata, hukum dan rasa keadilan itu semakin suram dan gelap untuk ditegakkan. (Adw/pojok jabar/jto)

SUBSCRIBE TO OUR NEWSLETTER

0 Response to "Kasus SPPD Fiktif DPRD Purwakarta, Ada Apa dengan Kejaksaan?"

Posting Komentar