Sengketa Hasil Pemilu 2019, Bawaslu Purwakarta Siap Beri Keterangan di MK
Pihaknya sudah menyiapkan semua berkas hasil pengawasan termasuk berkas berupa formulir C1, kemudian DAA1 dan foto C1 Plano.
Ketua Bawaslu Kabupaten Purwakarta Ujang Abidin mengatakan, sampai akhir pendaftaran gugatan ke MK, hanya ada dari DPR RI saja yang terdaftar mengajukan gugatan, sementara untuk DPRD Kabupaten, DPRD provinsi dan DPD tidak ada.
"Ada gugatan perihal selisih suara dari partai PKS terhadap Nasdem terkait Pemilihan DPR RI dapil jabar VII," ujar Ujang kepada wartawan, Senin (10/06/19)
Pihaknya akan selalu siap saat dimintai keterangan pada sidang nanti, ia pun tidak menyiapkan dokumen khusus untuk dibawa ke MK. Bawaslu hanya menyiapkan dokumen yang sudah ada selama proses pengawasan pemilu.
"Namun demikian keterangan tersebut adalah berdasarkan surat tugas dari Bawaslu RI dan tidak serta merta kemudian datang sendiri untuk memberikan keterangan, tetapi berdasarkan surat tugas dari Bawaslu RI," katanya.
Maka dari itu, pihaknya sekarang sedang menyiapkan data-data tersebut untuk nanti dikirimkan ke Bawaslu provinsi secara berjenjang. (hj/jto/m)
0 Response to "Sengketa Hasil Pemilu 2019, Bawaslu Purwakarta Siap Beri Keterangan di MK"
Posting Komentar