Kejari Purwakarta Dinilai Lambat Tangani Kasus SPPD Fiktif, KMP Bakal Datangi Kejagung RI
Purwakarta, Jatiluhuronline.com - Pasca Pileg dan menjelang dilantiknya anggota DPRD Purwakarta yang baru Periode 2019 - 2024, Komunitas Masyarakat Purwakarta (KMP) yang dikomandoi aktifis Iwan Torana, Ami Awod, Zaenal Abidin, Tigor Nainggolan kembali mendatangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta.
Kedatangan KMP ke Kejari untuk mempertanyakan tindak lanjut perkara SPPD fiktif anggota DPRD Purwakarta 2014 - 2019 yang saat ini hanya baru menetapkan 2 tersangka yakni, M Rifa'i dan H. Ujang Hasan.
Sementara aktor utama pembuat kebijakan masih berkeliaran. Sayangnya Kajari tidak ada di kantornya, menurut petugas di Kejari karena sedang tugas diluar.
Iwan Torana mengatakan, Kasus SPPD fiktif adalah kerangka yang jelas yang harus jadi perhatian penegak hukum seperti Kejaksaan Negeri, pasalnya Sudah jelas dalam dakwaan pun di tulis, "secara bersama sama" melakukan tindak pidana korupsi.
"Ini kan sudah jelas kerangka nya, masa peran pembantu jadi tersangka tapi aktor utamanya masih tunggang langgang bebas, ada apa dengan Kajari Purwakarta," ucapnya.
Lanjut Iwan, masyarakat prihatin atas ketidak jelasan supremasi hukum di Purwakarta terutama Kejari Purwakarta yang mengindahkan fakta-fakta persidangan beberapa waktu lalu.
"Atas pertimbangan dan hasil rembukan komunitas peduli purwakarta, kami akan bawa persoalan ini ke Kejagung RI untuk berkominikasi dengan Jamwas Kejagung RI " katanya.
Iwan menambabkan, dalam waktu dekat ini pihaknya akan mendatangi kejagung RI untuk menyampaikan aspirasi terkait lambat dan tebang pilih dalam penanganan SPPD Fiktif.
"Lambatnya penangganan dan tebang pilih kasus SPPD Fiktif mendorong kami untuk mendatangi Kejagung RI untuk menyampaikan Aspirasi," pungkasnya.(ij/jto/m)
0 Response to "Kejari Purwakarta Dinilai Lambat Tangani Kasus SPPD Fiktif, KMP Bakal Datangi Kejagung RI"
Posting Komentar