Diduga Jual Tanah Kuburan, Oknum Kades Dilaporkan ke Tipidkor Polda Jabar
PURWAKARTA, JATILUHURONLINE.COM - Oknum Kepala Desa di salah satu kabupaten Purwakarta diduga jual tanah kuburan (makam) umum milik desa di atas area tanah 5000 M2, tepatnya di Kp. Krajan Desa Campakasari Kecamatan Campaka, Purwakarta.
Hal itu diketahui dari isi surat pernyataan warga berikut laporan pengaduan atas nama warga Desa Campakasari yang ditujukan kepada Tipidkor Polda Jabar.
Seperti dilansir pojokjabar.com, isi surat yang mengatasnamakan masyarakat desa tersebut, warga melaporkan oknum kepala desa yang berinisial AK kepada Tipidkor Polda Jabar untuk ditindak lanjuti karena dinilai telah berbuat semena-mena menjual tanah makam desa yang berada di blok krajan.
Modus yang dilakukan oleh oknum kades (AK) tersebut, tanah itu dijadikan tanah wakaf atas nama A, E dan A. Padahal, ketiga nama inisial orang itu tidak pernah merasa memiliki dan bukan ahli waris tanah yang dijual oknum kades tersebut, dibuktikan dengan surat pernyataan yang ditanda tangani oleh A di atas meterai.
Kemudian, dalam surat atas nama warga masyarakat yang ditujukan kepada Tipidkor Polda Jabar itu, juga dijelaskan pemalsuan data atas inisial A, E dan A.
Diakhir surat tersebut, warga berharap pihak kepolisian bisa menindaklanjuti laporan atas temuan tersebut.
Jika hal itu benar adanya, maka sangat disayangkan sekali seorang kepala desa yang harusnya menjaga dan memberikan teladan yang baik kepada masyarakat melakukan tindakan yang tidak terpuji demi untuk mendapatkan keserakahannya.
Sementara itu, Kapolres Purwakarta AKBP. Matrius saat di hubungi via seluller memgatakan bahwa dirinya belum mengetahui dan menerima laporan atas adanya kasus tersebut.
“Terimaksih infornya kang, kami koordinasi,” singkat Kapolres melalui pesan singkat. (pojokjabar/jto/m)
0 Response to "Diduga Jual Tanah Kuburan, Oknum Kades Dilaporkan ke Tipidkor Polda Jabar"
Posting Komentar