Ahmad Sanusi Alias Amor Resmi Dilantik Jadi Ketua DPRD Purwakarta

Purwakarta, Jatiluhuronline.com - Pasca pemilihan legislatif pada pemilu 2019 lalu, KPUD Purwakarta menetapkan 45 anggota DPRD Purwakarta terpilih periode 2019-2024, dan melalui rapat paripurna, H. Sanusi beserta pimpinan DPRD lainnya resmi dilantik di Gedung DPRD Purwakarta. Senin, (30/9/2019)

Selain Ahmad Sanusi alias Amor, juga dikukuhkan pimpinan DPRD lainnya, yakni Sri Puji Utami dari Partai Gerindra, Neng Supartini dari PKB dan Warseno dari PDIP sebagai wakil ketua. 

"Insyaallah, usai pelantikan ini, kami akan segera menyiapkan soal Alat Kelengkapan Dewan (AKD), kami akan bergerak secepatnya, dan kami akan membahas semua itu dan kami akan sesegera mungkin mengesyahkannya. Setelah AKD di syahkan,lantas kami akan masuk pada pembahasan KUA PPAS,” kata Amor.

Menurutnya, semua pekerjaan yang belum terselesaikan dan yang sesuai dengan sejumlah Raperda yang belum rampung, akan segera dituntaskan. ia pun akan berupaya meningkatkan kinerja lembaga yang dipimpinnya menjadi lebih baik.

“Kuncinya, amanah, jujur dan berintegritas. Kami mohon dukungan dari seluruh eleman masyarakat Purwakarta agar semua nya dapat berjalan lancar tanpa ada kendala apapun," kata  Amor.

Pelantikan tersebut, selain dihadiri anggota DPRD lainnya juga dihadiri Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika. 

"Setelah pelantikan serta pengukuhan ketua DPRD yang baru pada periode 2019-2024 ini diharapkan dapat meningkatkan sinergitas komunikasi dan koordinasi dengan pemerintah daerah juga intansi lainya," ujar Anne usai menghadiri pelantikan Ketua DPRD Kabupaten Purwakarta.

Anne berharap, setelah ketua DPRD H. Ahmad Sanusi resmi di lantik, diharapkan agar dapat mempercepat serta menyelesaikan seluruh program rencana pembangunan yang telah tercantum di RPJMD Kabupaten Purwakarta yang selama ini sudah di siapkan.

Menurutnya, pemerintah daerah punya agenda besar terkait pembahasan KUA PPAS untuk kemudian dilanjutkan menjadi pembahsan RAPBD untuk tahun anggaran 2020.

“Berdasarkan Undang Undang, kita mempunyai agenda itu dan setiap fase nya sudah ditentukan. Harusnya pada minggu akhir bulan Oktober ini. Pembahasan terakhir untuk awal KUA PPAS dan pada tanggal 30 November harus sudah ada ketetapan serta kesepakatan bersama untuk RAPBD antara Pemda dengan DPRD. Tentu saja itu timing limitnya sesuai dengan undang-undang,” ucap Anne. (***)

SUBSCRIBE TO OUR NEWSLETTER