Diduga Praktek Pungutan Liar, Satgas Saber Pungli Jabar Periksa Kepala Sekolah SMPN 1 Cikampek

Karawang, Jatiluhuronline.com - Satuan Petugas (Satgas) Saber Pungli Provinsi Jawa Barat periksa Kepala Sekolah SMPN 1 Cikampek Kabupaten Karawang atas dugaan praktek pungutan liar (pungli) terhadap siswanya.

Hal tersebut dilakukan, berdasarkan laporan dari orang tua siswa yang tidak setuju dengan pungutan atau iuran yang dilakukan pihak sekolah. Dengan adanya laporan tersebut, Tim II Pokja Saber Pungli Polda Jawa Barat kemudian menindak lanjutinya. 

Hasil pelaksanaan tugas Penindakan dugaan adanya pungli di SMPN 1 Cikampek, Kabupaten Karawang, Saber Pungli Polda Jawa Barat telah berhasil mengamankan uang sebesar Rp.47.419.000 dengan rincian Rp. 12.116.000 dari uang sampah, Rp. 23.515.000 dari uang perpustakaan, Rp. 9.010.000 dari uang sarana olahraga, dan Rp. 2.778.000 dari uang pengadaan komputer.

Pemeriksaan oleh Tim II Pokja Penindakan Satgas Saber Pungli Provinsi Jawa Barat dilakukan pada hari Rabu tanggal 4 September 2019 dan dipimpin oleh AKBP Basman SH selaku ketua Tim II Pokja Penindakan Satgas Saber Pungli Polda Jabar.

"Tim II Pokja Penindakan Satgas Saber Pungli Provinsi Jawa Barat melakukan penindakan dugaan adanya pungli di SMPN 1 Cikampek Kabupaten Karawang," ujar  AKBP Basman SH saat memberikan keterangan kepada awak media melalui sambungan seluler. Kamis, (5/09/2019) 

Kegiatan penindakan tersebut, Kata AKBP Basman diawali dengan melakukan interogasi terhadap beberapa orang tua murid sebanyak 4 Orang yang merasa dirugikan dengan adanya pungli tersebut.

"Dengan adanya dugaan pungutan di SMPN 1 Cikampek, orang tua siswa merasa keberatan, adapun pungutan yang dimaksud yaitu sarana ruang kelas Rp. 40.000, Sarana olahraga Rp. 330.000, sampul buku Rp. 27.000, pungutan sampah 24.000, buku ulangan Rp. 55.000, pengadaan 20 komputer & 1 server Rp. 165.000.000 dibagi jumlah siswa kelas VIII dan kelas IX" kata Basman.

Tim II Pokja Penindakan telah melakukan klarifikasi terhadap pihak SMPN 1 Cikampek dan melakukan interogasi terhadap Hermawan, S.Pd, M.Pd (Kepala Sekolah), Aef Saeful Rochman (Ketua Komite), Entin Sutini, S.pd (pengelola uang perpustakaan), Eti Fatmawati, S.pd (pengelola uang sampah), dan Hasil interogasi tersebut pihak sekolah mengakui adanya pungutan itu.

"Bahwa benar di SMPN 1 Cikampek ada beberapa pungutan sampah, iuran perpustakaan, Sarana Olahraga, Pengadaan Komputer, Sarana Ruang Kelas," kata Basman.

Selain itu, program kegiatan yang dibiayai dengan uang pungutan tersebut tidak ada dalam RKAS TA 2018/2019 dan RKAS TA 2019/2020. Program tersebut merupakan inisiatif dari Kepala Sekolah dipaparkan dalam rapat dan disetujui oleh Ketua Komite Sekolah.

"Jadi, dari semua temuan yang telah kita tindak lanjuti berdasarkan fakta-fakta tersebut diatas, bahwa benar terbukti adanya pungli yang terjadi di SMPN 1 Cikampek Kabupaten Karawang, sebagainana yang dilaporkan masyarakat dan uang tersebut dikumpulkan oleh masing-masing wali kelas, total uang hasil Pungli yang berhasil diamankan oleh Tim Tindak II adalah sebesar Rp 47.419.000," paparnya.

Tindakan sekolah tersebut, sangat bertentangan dengan Permendikbud No. 60 tahun 2011 Tentang Larangan pungutan biaya pendidikan pada sekolah dasar dan sekolah menengah pertama dan Permendikbud No. 75 tahun 2016 tentang komite sekolah (terkait prosedur dan pengelolaan uang sumbangan, yang tidak dilakukan sesuai prosedur dan tidak dikelola oleh Komite sekolah).
==================
Laporan : wans
Editor : Moel

SUBSCRIBE TO OUR NEWSLETTER