Dinilai Menyalahi Aturan, Izin Usaha CV Solvi Indonesia Akan Dicabut

Purwakarta, Jatiluhuronline.com - Adanya pelanggaran yang dilakukan CV. Solvi Indonesia terkait perizinan tempat di Desa Darangdan Kecamatan Darangdan Kabupaten Purwakarta, pihak perusahaan nampaknya tak mengindahkan aturan yang sudah ditetapkan Pemerintah Daerah Kabupaten Purwakarta.

Kabag. Hukum Pemda Purwakarta H. Dani Abdurahman mengatakan, izin tempat CV Solvi Indonesia dinilai sudah melanggar komitmen dan Perda, sebab izin tersebut adalah peruntukan untuk gudang, tetapi realisasinya digunakan untuk produksi.

Sementara penegakan hukum administrasi dalam hal ini Satpol PP sudah sesuai dengan aturan, bahwa Pemkab Purwakarta melalui satpol PP sudah memberikan teguran sebelumnya. Namun, perusahaan tersebut tidak menghiraukannya, lalu dilakukan penutupan semetara.

“Sudah benar terkait langkah yang dijalankan oleh Satpol PP dengan memberikan Penutupan semetara pada CV solvi Indonesia, untuk mengurus perizinan yang di persaratkan, tetapi apabila masih membandel dengan dilakukan penutupan semetara dan tidak menghiraukan, maka maka langkah yang perlu diambil adalah dilakukan penutupan izin operasi dan pencabutan izin usaha,” kata Dani kepada zuritnews.

Pihak pengelola CV Solvi pernah melakukan somasi terhadap Pemerintah Daerah dan dicabut kembali somasi tersebut, dengan alasan akan taat terhadap aturan, itu salah satu pengelola yang bandel dari perusahaan sebab seharusnya memperbaiki dengan mengurus izin-izin yang dipersaratkan oleh penegak perda/instansi terkait atau dikembalikan pada fungsi perizinan yang dimiliki oleh Cv Solvi Indonesia tersebut.

“Dipersaratkan disini atau mengurus perizinan bukan mengurus izin untuk dilegalkan yang sekarang digunakan untuk izin produksi/industri, sebab disitu adalah salah zona untuk dikembalikan pada funngsi sebelumnya adalah peruntukan izin untuk gudang, sangat tidak mungkin salah zona bisa dilegalkan apa yang diinginkan pengelola CV Solvi mejadi zona industri sebab disitu zona Kuning peruntukan gudang, jelas udah salah,” katanya.

Dani menilai pengelola CV solvi Idonesia selaku pelaku usaha adalah “Preseden Buruk“ seharusnya memberikan contoh baik ini malah memberikan contoh tidak baik yaitu dengan membandelnya terhadap aturan yang ada.

“Harus tetap dijaga marwah dan kewibawaan Pemerintah Daerah, lalu jangan sampai keluar adanya kata-kata pembiaran dari Penegak Perda/dinas terkait, maka Satpol PP harus melakukan penutupan izin operasi dan pencabutan izin usaha,” tegas Dani. [dh/jto/m]

SUBSCRIBE TO OUR NEWSLETTER