Disdukcapil Terapkan Tanda Tangan Elektronik, Pembuatan Akta Kelahiran Tak Perlu Bawa Saksi

Purwakarta, Jatiluhuronline.com - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) kabupaten Purwakarta secara bertahap terus melakukan uji coba tanda tangan elektronik untuk semua dokumen kependudukan.

Hal tersebut berdasarkan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Dalam Negeri No.7 Tahun 2019 tentang Pelayanan Administrasi Kependuduka secara daring, salah satunya menerapkan tanda tangan elektronik pada seluruh Dokumen Administrasi Kependudukan. 

Sebelumnya, Disdukcapil Kabupaten Purwakarta telah berhasil melakukan uji coba penerapan tanda tangan elektronik pada Kartu Keluarga (KK), dan secara bertahap mulai tanggal 24 Oktober lalu sudah menguji coba penerapan tanda tangan elektronik pada dokumen Akta kelahiran. 

Sejak bulan oktober tersebut, Dokumen Akta kelahiran tidak lagi di tanda tangani secara manual atau basah, akan tetapi dilakukan secara elektronik melalui penggunaan bercode yang diterbitkan Oleh Balai Sertifikasi elektronik (BSrE) BSSN. 

Kepala Disdukcapil Kabupaten Purwakarta, Wilman Sulaeman mengatakan, keuntungan penandatanganan Akta Kelahiran secara elektronik ini, pemohon (ayah atau ibu) tidak lagi menghadirkan dua orang saksi seperti sebelumnya, saat pengambilan Akta Kelahiran, pemohon cukup melapor saja.

”Untuk persyaratan masih tetap melampirkan fc ktp dua orang saksi tetapi dua orang saksi tersebut, tidak lagi diwajibkan datang saat pengambilan Akta kelahiran tersebut. Sedangkan Akta kelahiran yang lama tetap berlaku dan tidak perlu diganti dengan yang baru,” ujar Wilman kepada awak media di Jln.RE Martadinata No. 25 Purwakarta. [gn/jto/mh)

SUBSCRIBE TO OUR NEWSLETTER