Menolak Uang Pangkal di PTN

Gambar Ilustrasi Mahasiswa 
Jatiluhuronline.com - Protes terhadap penerapan Uang Pangkal masih berlangsung selama empat tahun terakhir ini. Sejak 2016, berbagai perguruan tinggi bergejolak karena mahasiswanya menolak pemberlakuan Uang Pangkal. 

Landasan hukum mengenai Uang Pangkal diatur dalam Peraturan Menristekdikti Nomor 39 Tahun 2017 tentang Biaya Kuliah Tunggal, dan Uang Kuliah Tunggal pada Perguruan Tinggi di Lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.

Hal ini sebagaimana tercantum dalam Pasal 6 yang mengatur bahwa, “PTN dilarang memungut uang pangkal dan/atau pungutan lain selain UKT dari mahasiswa baru Program Diploma dan Program Sarjana untuk kepentingan pelayanan pembelajaran secara langsung.”

Bagi yang belum mengetahui apa itu uang pangkal. Makna dari istilah uang pangkal adalah uang yang harus dibayar dahulu ketika awal masuk universitas atau sebelum dimulai perkuliahan yang lebih dikenal sebagai uang pembangunan. 

Inilah yang dirasakan sebagian calon mahasiswa yang merasa keberatan. Alasan lain yang membuat jalur mandiri terasa lebih mahal adalah karena adanya biaya uang pangkal yang harus ditanggung sendiri oleh pihak mahasiswa dan tentunya orang tua mahasiswa tersebut.

Ada beberapa Perguruan Tinggi Negeri (PTN) di Indonesia yang menetapkan uang pangkal pada kampus tersebut. Bagi calon mahasiswa yang ingin masuk universitas yang memiliki uang pangkal membuat pihak mahasiswa dan orang tua mahasiswa tersebut menjadi kesulitan karena biayanya yang tak murah. 

Beberapa kampus ada yang menetapkan uang pangkal hingga puluhan juta rupiah. Tidak heran jika ada sebagian pihak yang kesulitan ketika dihadapkan dengan biaya uang pangkal yang besar terlebih tidak bisa dicicil. 

Oleh karena itu, Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) menetapkan jika ada calon mahasiswa kurang mampu yang lolos dan diterima di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) melalui jalur mandiri, tidak dikenakan biaya uang pangkal serta dianjurkan untuk mengikuti seleksi masuk beasiswa bidikmisi.

Saat ini, kesadaran mahasiswa tentang hakikat pendidikan akan sangat membantu pihak kurang mampu untuk dapat tetap mendalami pendidikan di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) yang diinginkan. Dimohon kepada yang berkepentingan untuk lebih diperhatikan agar tidak ada pihak yang mengeluhkan. 

Menolak uang pangkal bukan berarti tidak mencintai kampus tersebut, bahkan hal tersebut menunjukkan keberpihakan pada pihak yang dirasa kesulitan agar pendidikan tetap bisa dijangkau pada semua kalangan. 

Dengan menetapkan pemerataan ketiadaan uang pangkal pada universitas negeri di Indonesia. Diharapkan tanpa biaya uang pangkal, kegiatan dan proses pembelajaran calon mahasiswa tetap dapat terlaksana serta berjalan dengan baik. 

Terimakasih kepada pihak yang sudah memberi ketetapan dengan mentiadakan uang pangkal pada universitas negeri di Indonesia. 

Hidayah Irava Natasya Putri, Mahaasiswi UIN Sunan Gunung Djati Bandung

Tulisan ini adalah kiriman dari pembaca Jatiluhuronline.com, isi dari tulisan di luar tanggung jawab redaksi. Ingin membuat tulisan kamu sendiri? silahkan kirimkan tulisan anda ke alamat e-mail : jatiluhuronline@gmail.com 

SUBSCRIBE TO OUR NEWSLETTER