Gelapkan Uang Setoran, Wanita Cantik di Purwakarta Divonis 2 Tahun Penjara
Purwakarta, Jatiluhuronline.com - Terdakwa EL divonis hukuman penjara 2 tahun 6 bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Purwakarta lantaran diduga menggealapkan uang Perumahan Pesona Jati Indah yang berada di Kecamatan Bungursari, Kabupaten Purwakarta.
Berdasarkan sidang putusan PN Purwakarta nomer perkara 207/Pid.B/2019/PN PWK, majlis hakim yang dipimpin oleh Hakim Ketua Otto Edwin, dengan Hakim Anggota; Dian Sari Oktarina dan Nofita Dwi Wahyuni, di ruang Sidang Cakra, menyatakan bahwa terdakwa EL dijerat dengan pasalnya 372 jo 64 KUHPidana. Senin, (25/11/2019).
Wanita cantik yang diduga menggelapkan uang ratusan juta itu langsung digiring ke Lapas Purwakarta setelah persidangan usai.
EL nampak tertunduk lesu terlihat dari wajahnya dan tak berkomentar saat petugas memasukannya ke mobil tahanan.
Berdasarkan keterangan dari sejumlah korban yang hadir dalam persidangan, EL sebelumnya bertindak selaku marketing diperumahan tersebut.
Diduga, dia menggelapkan uang setoran dari sekitar 66 orang yang hendak mengambil rumah di perumahan tersebut, dana yang ditilep, jika dijumlahkan hampir mencapai satu miliar rupiah.
"Yang lapor ke Polres Purwakarta baru lima orang konsumen hingga perkara ini sampai dengan vonis hakim. Kerugian lima konsumen ini jumlahnya sekitar 200 juta, termasuk saya," kata Asmar Simamora, salah satu korban, kepada awak media dikutip dari rmol. [rmol/jto/mm]