Sumber Tambahan PAD, Pemkab Purwakarta Wacanakan Kenaikan PBB Tahun Depan
Purwakarta, Jatiluhuronline.com - Pemerintah kabupaten Purwakarta telah melakukan survei terkait potensi penambahan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Kabupaten Purwakarta, dari hasil kajiannya itu dimungkinkan tahun depan ada kenaikan pungutan PBB.
“Memang potensi kenaikannya bisa 25 persen,” kata Sekretaris Daerah Iyus kepada awak media, dikutip dari Republika.co.id, Senin (16/12/2019).
Menurut Iyus, rencana kenaikan ini berdasarkan penilaian konsultan di lapangan. Sebab, harga tanah dan bangunan di sebagian wilayah Purwakarta, terutama di perkotaan dan kawasan industri sudah naik signifikan.
Ia mencontohkan untuk tanah di Pasar Jumat Kecamatan Purwakarta, harga sesuai Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) masih Rp 500 ribu. Namun melalui survei di lapangan harganya bisa mencapai Rp 5 jutaan permeternya.
“Harga pasaran tanah asli dan NJOP jomplang. Makanya memang nggak bisa sewenang-wenang, direkomendasikan bisa naik 25 persen,” tuturnya.
Kondisi serupa, kata dia, juga berlaku di kawasan industri seperti Kecamatan Bungursari dan Kecamatan Campaka. Di wilayah ini industri berkembang pesat sehingga membuat lonjakan harga seiring banyaknya perumahan dan pertokoan.
Rencana kenaikan PBB sebesar 25 persen ini tidak ke semua wilayah. Hanya tujuh kecamatan yang diprediksi naik, diantaranya Kecamatan Cibatu, Purwakarta, dan Bungursari.
“Memang potensinya penaksiran kenaikan 25 persen dari yang sekarang untuk tujuh kecamatan. Di luar tujuh kecamatan itu rencananya akan dinaikan satu kelas PBB nya mislanya dari 20 jadi 19,” ujarnya.
Ia mengaku akan menyampaikan wacana ini kepada Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika
"Pertimbangan Bupati akan menjadi masukan untuk diterapkannya kenaikan PBB ini. Ini akan segera dirapatkan,” ucapnya.
Ia berharap kenaikan PBB ini dapat menjadi sumber tambahan PAD Kabupaten Purwakarta. PAD ini merupakan bagian penting untuk mewujudkan pembangunan yang dampaknya diperuntukkan bagi masyarakat. (rol/jto/mh)