Hal ini Yang Perlu di Ketahui Warga Sekitar Hutan!


SUBANG, Jatiluhuronline - Warga sekitar areal Perum Perhutani Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Cipeundeuy, khususnya Resort Pemangkuan Hutan (RPH) Cicadas wajib tahu. Masalah Izin Penggunaan Pemanfa'atan Kawasan Hutan (IPPKH) areal yang dilalui lintas jalan, angkutan muatan barang hasil tambang.

"Pokoknya selain Pa Rizal Suryanto Polim, yang lainnya tidak resmi (ilegal). Untuk tambang galian H. Komon, masih dalam proses." Ungkap Entis Witarya, Kabag KPH Cipeundeuy kepada Jatiluhuronline Jum'at (22/01/2021) pagi diruangan kerjanya.

Dijelaskan Kabag KPH/ Assper Cipeundeuy, bahwa hal tersebut perlu diketahui seluruh warga masyarakat. Menyikapi situasi terakhir di wilayah kerjanya yang meliputi 3 RPH di 2 kabupaten, RPH Cicadas (Kabupaten Subang), RPH Cijangkar dan Ciloji (Kabupaten Purwakarta).

"Siapapun yang mengetahui ada aktifitas diluar IPPKH resmi dan terdaftar, stop saja. Karena menjaga keamanan dan keberadaan kawasan hutan, tanggung jawab bersama, sebagai asset negara, Bukan hanya Perhutani." Pungkas Entis mengakhiri pembicaraan. (***/TM)

SUBSCRIBE TO OUR NEWSLETTER

0 Response to "Hal ini Yang Perlu di Ketahui Warga Sekitar Hutan!"

Posting Komentar