Alasan Covid-19, Pilkades Serentak Purwakarta Diundur
Purwakarta, Jatiluhuronline.com – Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Purwakarta yang awalnya diagendakan digelar pada bulan Agustus 2021 diundur menjadi bulan Oktober 2021. Hal tersebut mengacu pada surat Mendagri Nomor 141/4251/SJ tertanggal 9 Agustus 2021 perihal penundaan pelaksanaan Pilkades serentak dan PAW pada masa pandemi Covid-19.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purwakarta telah mengeluarkan surat keputusan
berkaitan dengan penundaan pelaksanaan Pilkades serentak di wilayah Kabupaten
Purwakarta. Sebagaimana disampaikan juga oleh Kepala Dinas Pemberdayaan
Masyarakat dan Desa (DPMD) Kab. Purwakarta, Jaya Pranolo kepada awak media,
Pilkades serentak di wilayahnya sebelumnya akan digelar pada 25 Agustus 2021 ditunda
hingga bulan Oktober 2021 mendatang.
“Tepatnya, Pilkades serentak di Purwakarta akan kita laksanakan pada 16
Oktober 2021 mendatang, mudah-mudahan pandemi ini bisa cepat berlalu, kondisi
bisa pulih dan pelaksanaan Pilkades bisa digelar sesuai jadwal,” kata Jaya
Pranolo kepada awak media. Selasa, (10/08/2021)
Dengan demikian, lanjut Jaya Pranolo, pelaksanaan kegiatan Pilkades
tersebut terjadi perubahan diantaranya persiapan kampanye dimulai pada 8-9
Oktober 2021, kemudian tahapan kampanye elama tiga hari mulai 10 sampai dengan
12 Oktober 2021,
“Kemudian, masa tenang juga tiga hari mulai tanggal 13 sampai dengan 15
Oktober 2021, yang dilanjutkan pada tahap pencoblosan atau pemungutan suara pada
16 Oktober 2021. Perubahan tahapan selanjutnya berkaitan dengan pelantikan
kepala desa terpilih yang akan dilaksanakan pada 18 Oktober 2021,” katanya. (jto/ab)
0 Response to "Alasan Covid-19, Pilkades Serentak Purwakarta Diundur"
Posting Komentar