Ketua Baru Pusat, Ajukan Pemblokiran Surat AHU PWI

Jatiluhuronline, Jakarta, Ketua Umum PWI Pusat, Zulmansyah Sekedang, menegaskan. Bahwa pemblokiran Surat Administrasi Hukum Umum (AHU), adalah langkah final untuk memastikan PWI berjalan sesuai dengan prinsip tata kelola yang baik. Dan sesuai dengan anggaran dasar, maupun anggaran rumah tangga (AD/ART).  

"Pemblokiran ini bukan hanya soal administratif, tetapi juga upaya untuk melindungi nama baik organisasi dari tindakan yang tidak bertanggung jawab. Kami harap, semua pihak mematuhi keputusan ini, demi kelangsungan PWI sebagai organisasi profesional," ujar Ketua Umum PWI Pusat, Zulmansyah Sekedang. 

Hal itu disampaikan dalam rapat koordinasi Hari Pers Nasional (HPN), di kantor PWI DKI Jaya pada Senin (18/11/2024). 

Langkah hukum ini, sekaligus memberikan pesan tegas kepada semua pihak. Terkait untuk tidak bekerja sama atau memproses pengajuan proposal, yang diajukan oleh Hendry Ch. Bangun, atas nama PWI Pusat. Segala aktivitas resmi organisasi, hanya dapat dilakukan oleh pengurus yang sah. Sesuai dengan ketentuan hukum, yang berlaku.  

PWI Pusat juga menghimbau kepada semua pihak, baik di tingkat pusat maupun daerah, untuk tetap bersatu dan menjaga profesionalisme dalam menjalankan tugas-tugas organisasi di tengah tantangan dunia pers yang semakin kompleks.

Pemblokiran ini dilakukan, sebagai tindak lanjut atas keputusan pemberhentian Hendry Ch Bangun sebagai anggota PWI. Dan secara otomatis, tidak berhak lagi menjabat Ketua PWI Pusat. Hal tersebut juga didasarkan pada evaluasi organisasi, yang menilai adanya pelanggaran serius terhadap tata kelola internal dan etika organisasi.  

Dengan pemblokiran Surat AHU ini, segala upaya Hendry untuk mengatasnamakan PWI Pusat. Termasuk pengajuan proposal atau tindakan lainnya, dinyatakan tidak sah dan melanggar hukum. Langkah ini juga dimaksudkan, untuk menjaga integritas dan kredibilitas PWI. Sebagai organisasi profesi wartawan, yang menjadi wadah resmi para jurnalis Indonesia.  

Surat Administrasi Hukum Umum (AHU) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), kini telah resmi diblokir. Yang secara hukum, menguatkan keputusan bahwa Hendry Ch Bangun tidak lagi memiliki hak. Untuk mengajukan proposal, atau tindakan administratif lainnya atas nama PWI Pusat. (***/MAS)

SUBSCRIBE TO OUR NEWSLETTER

0 Response to "Ketua Baru Pusat, Ajukan Pemblokiran Surat AHU PWI"

Posting Komentar