Ketua PMBB, Desak KPU Kota Bogor beserta Jajajran Diproses.
Jatiluhuronline, Kota Bogor - Ketua Umum Paguyuban Masyarakat Bogor Bersatu (PMBB) Moch. Aldi Rachmat, mendesak agar Ketua KPU dan Komisioner lainnya diproses hukum. Karna diduga kuat, telah menerima dana dari istri salah satu paslon Walikota Bogor.
Tuduhan tersebut didasari dengan dugaan adanya laporan berita dari media masa dan bukti transfer, dari istri salah satu paslon kesalah satu komisioner KPU Kota Bogor.
Aldi menegaskan, hal ini membuat dirinyai sebagai agen kendali (Agent of control). Dan sebagai organisasi yang independent, harus mengambil sikap tegas. Semi terciptanya demokrasi yang bersih, dan tidak ada lagi sikap cawe - cawe. Yang dilakukan oleh lembaga, seharusnya berintegritas.
Tuntutan kepada badan penyelenggara KPU ini, meliputi aspek kinerja, integritas, dan kepatuhan terhadap aturan selama penyelenggaraan Pemilu 2024. Jika ada anggota dari lembaga pemilu tersebut berkinerja kurang baik,atau integritasnya buruk pada pilkada, maka harus diberikan sanksi tegas.
Menurut Aldi, sanksi tegas harus ditegakan karna sudah merusak norma UUD 1945. Sebagai simbol demokrasi, yang adil dan beradab. Apapun itu, jika sudah terbukti melakukan tindak pidana Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) wajib hukumny. Para oknum tersebut dibinasakan dan harus segera ditangkap oleh aparat yang berwajib.
“Oknum seperti ini harus diberikan sanksi berat. Bawaslu, Kepolisian, Kejaksaan, KPK, dan DKPP tidak boleh tutup mata terhadap masalah tersebut. Karena ini menyangkut integritas penyelenggara pemilu,” tegasnya kepada Jatiluhuronline, Minggu (24/11/2024)
Penyelenggara pemilu harus independen, dan sebagai wasit; tidak boleh menjadi pemain. Untuk itu, oknum yang tidak berintegritas dan profesional harus, dibersihkan dari penyelenggara pemilu. (***/RIK)
0 Response to "Ketua PMBB, Desak KPU Kota Bogor beserta Jajajran Diproses."
Posting Komentar