Kantor Imigrasi Bogor, Tahun Ini Deportasi 199 WNA

Jatiluhuronline, Bogor - Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bogor mencatat, dalam satu tahun ini ada 199 Warga Negara Asing (WNA) yang tinggal di wilayah Bogor dideportasi. Lantaran dokumen keimigrasiannya palsu atau tidak memiliki visa, serta sudah habis masa tinggal. 

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bogor, Ruhiyat M. Tolib mengatakan. Para imigran yang tinggal di Bogor umumnya WNA asal Timur Tengah, seperti Yaman dan Arab Saudi. Mereka datang ke Indonesia, dengan alasan bisnis. 

"Jadi ketika kita tanya tujuan datang ke Bogor ini, beralasan untuk bisnis dan ada juga untuk wisata. Rata-rata mereka tinggal di wilayah Puncak Cisarua Bogor, karena dianggap nyaman dan harga-harga relatif murah." Kata Ruhiyat Senin (23/12/2024). 

Namun dibalik itu, pihaknya telah melakukan deportasi terhadap 199 WNA tersebut. Sebab para imigran yang dideportasi itu, dokumen keimigrasiannya palsu atau tidak memiliki visa, serta sudah habis masa tinggal. 

"Rata-rata yang terkena deportasi itu WNA berkulit hitam, yang tinggal di wilayah Puncak Cisarua Bogor," ucapnya. 

Di samping itu, dirinya juga memaparkan hasil kinerja lainnya selama 2024. Diantaranya penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan mitra strategis, seperti PKS dengn Pimpasa, MPP Kabupaten Bogor, IPB University, Dukcapil, SLB Kota Bogor, dan Meqari-Qontak.

"Dari PKS yang kita lakukan lebih kepada layanan administrasi paspor, misalnya dengan IPB University. Kami menyepakati membuka layanan untuk pembuatan paspor bagi mahasiswa yang akan berpergian ke luar negeri, begitu pun sebaliknya. Kemudian, pihak IPB juga bertanggung jawab ketika mahasiswa berasal dari WNA yang datang ke Bogor. Sedangkan dengan Dukcapil lebih kepada administrasi kependudukan, seperti data warga nikah campur (WNI dengan WNA)," jelasnya. (***/RIK)


SUBSCRIBE TO OUR NEWSLETTER

0 Response to "Kantor Imigrasi Bogor, Tahun Ini Deportasi 199 WNA"

Posting Komentar